KLATEN, KOMPAS.TV - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berhasil ditangkap di Cirebon, Jawa Barat pada pertengahan Januari 2023. <br /> <br />Kanit IV Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti, saat rilis kasus di Mapolres Klaten pada Selasa (07/02/2023) siang menjelaskan, pelaku merupakan seorang mandor proyek bangunan berinisial GS. Pelaku menyetubuhi korban yang merupakan siswi SMP dan masih berusia 15 tahun sebanyak 109 kali sejak April hingga November 2022. <br /> <br />Ipda Febryanti menjelaskan, kasus ini terungkap ketika korban melahirkan seorang bayi laki-laki. Orang tua korban yang tidak terima karena pelaku tidak bertanggung jawab, kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi. <br /> <br />"Untuk modus, tersangka merayu, memberi harapan bahwa ketika anak ini terjadi apa-apa akan bertanggung jawab, tetapi nyatanya tidak seperti itu, malah melarikan diri,"kata Ipda Febryanti. <br /> <br />Sementara itu, pelaku GS saat diinterogasi mengaku, persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 3 hingga 4 kali selama sepekan di tempat yang berbeda, yakni di rumah korban, rumah pelaku, maupun hotel. <br /> <br />"Suka sama suka. Kan sama-sama mau bu. Kita belikan pulsa paketan gitu bu, pertamanya," ujar GS. <br /> <br />Tersangka melakukan aksinya dengan modus merayu dan memberi harapan serta akan bertanggung jawab terhadap korban, namun tersangka justru melarikan diri ke Cirebon setelah mengetahui korban hamil bahkan hingga melahirkan. <br /> <br />Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Juncto Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. <br /> <br />#siswi #pencabulan #klaten <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376442/mandor-cabuli-anak-di-bawah-umur-hingga-korban-melahirkan
