YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pemuda di Sleman, Yogyakarta ditangkap setelah melecehkan 20 anak laki-laki di bawah umur. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku AS yang merupakan pemuda dari Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. <br /> <br />Diketahui ia telah berulang kali melakukan penyimpangan seksual pada anak-anak sejak tahun 2013 lalu akibat pengaruh negatif video porno. Polisi telah mendata 20 korban yakni anak laki-laki di bawah umur dan dimungkinkan jumlah korban masih akan bertambah. <br /> <br />"Korban tertidur dan tidak merasa kalau pelaku menindihnya kemudian menggesekan kemaluannya. Sampai saat ini kami sudah meminta keterangan 5 korban, dari keterangan tersangka mengaku ada 9 korban, namun dari pendataan kami kira-kira ada 20 korban," ujar Iptu M. Safiudin, KBO Satreskrim Polresta Sleman. <br /> <br />Akibat perbuatannya, AS kini dijerat UU Pasal 82 No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br />#pelecehan #sleman #anak <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376690/pemuda-di-sleman-lecehkan-20-anak-laki-laki-di-bawah-umur
