Surprise Me!

Soal Kejujuran Arif Rachman Arifin, Penasihat Hukum Sebut JPU Harusnya Berterima Kasih

2023-02-09 12 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, dengan terdakwa anah buah Ferdy Sambo kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Terdakwa Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini menjalani sidang duplik. <br /> <br />Ketiganya melakukan pembelaan terakhir sebelum vonis dijatuhkan majelis hakim. <br /> <br />Baca Juga Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Duplik Hari Ini! di https://www.kompas.tv/article/376677/arif-rachman-arifin-hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria-jalani-sidang-duplik-hari-ini <br /> <br />Arif Rachman Arifin menjalani sidang terlebih dahulu. <br /> <br />Dalam dupliknya, kuasa hukum Arif Rachman Arifin menyebut JPU harusnya berterima kasih atas kejujuran Arif karena bisa bermanfaat untuk membuka tabir. <br /> <br />Sebelumnya, jaksa menuntut Arif Rachman Arifin hukuman 1 tahun penjara. <br /> <br />Sementara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376693/soal-kejujuran-arif-rachman-arifin-penasihat-hukum-sebut-jpu-harusnya-berterima-kasih

Buy Now on CodeCanyon