JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak nota keberatan terdakwa, kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. <br /> <br />Artinya, sidang kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli. <br /> <br />Teddy Minahasa, didakwa memperjual belikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. <br /> <br />Baca Juga Bantah Penyidik Polda Metro, Linda Sebut Dapat Sabu dari Irjen Teddy Minahasa: Yang Antar AKBP Doddy di https://www.kompas.tv/article/376661/bantah-penyidik-polda-metro-linda-sebut-dapat-sabu-dari-irjen-teddy-minahasa-yang-antar-akbp-doddy <br /> <br />Kini Teddy diancam maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. <br /> <br />Sebelumnya, suasana persidangan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Teddy Minahasa yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/2/2023), sempat diwarnai perdebatan singkat. <br /> <br />Perdebatan itu terjadi antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376700/kasus-narkoba-majelis-hakim-pn-jakarta-barat-tolak-nota-keberatan-teddy-minahasa
