Surprise Me!

Tim Penasihat Hukum Arif Rachman: Lapor Isi DVR CCTV, Unsur Kesalahan Tidak Terpenuhi

2023-02-09 26 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang Duplik, pembelaan terakhir menanggapi Replik Jaksa, Kuasa Hukum terdakwa kasus perintangan penyidikan Arif Rachman Arifin, kembali mengklaim bahwa unsur kesalahan kliennya tidak terpenuhi. <br /> <br />Pasalnya, berdasarkan kesaksian dan sejumlah bukti, terdakwa Arif Rachman Arifin telah melaporkan kepada atasan dan penyidik, tentang keberadaan salinan rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga. <br /> <br />Yang mana hal ini menjadi salah satu bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. <br /> <br />Dalam pembelaan Arif Rachman Arifin, Penasihat Hukum menyebut bahwa berdasar fakta hukum, tidak ada kesamaan niat terdakwa berdasarkan alat bukti dan keterangan Ahli. <br /> <br />Tidak ada kesepakatan antara Ferdy Sambo sebagai pemberi perintah dengan terdakwa sebagai yang melaksanakan perintah. <br /> <br />Selanjutnya, Penasihat Hukum dari terdakwa Arif Rachman Arifin mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan untuk menyalin DVR CCTV Komplek Duren Tiga, sejak DVR diambil dan dikembalikan ke Polres Jaksel. <br /> <br />Terdakwa juga tidak pernah menyuruh Baiquni untuk mengakses dan menyalin DVR CCTV, melainkan Chuck Putranto. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376753/tim-penasihat-hukum-arif-rachman-lapor-isi-dvr-cctv-unsur-kesalahan-tidak-terpenuhi

Buy Now on CodeCanyon