Surprise Me!

Kuasa Hukum: Tidak Ada Kesepakatan Antara Arif Rachman Arifin dengan Ferdy Sambo

2023-02-09 11 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pembelaan Arif Rachman Arifin, Penasihat Hukum menyebut bahwa berdasar fakta hukum, tidak ada kesamaan niat terdakwa berdasarkan alat bukti dan keterangan Ahli. <br /> <br />Tidak ada kesepakatan antara Ferdy Sambo sebagai pemberi perintah dengan terdakwa sebagai yang melaksanakan perintah. <br /> <br />Selanjutnya, Penasihat Hukum dari terdakwa Arif Rachman Arifin mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan untuk menyalin DVR CCTV Komplek Duren Tiga, sejak DVR diambil dan dikembalikan ke Polres Jaksel. <br /> <br />Terdakwa juga tidak pernah menyuruh Baiquni untuk mengakses dan menyalin DVR CCTV, melainkan Chuck Putranto. <br /> <br />Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin menjalani sidang dupLik sebagai pembelaan terakhir terdakwa sebelum vonis. <br /> <br />Dalam dupliknya, Kuasa Hukum Arif menyebut tindakan kliennya tidak melanggar Undang-Undang ITE, karena hanya mengatur pidana berbasis komputer, bukan tindakan fisik terhadap alat elektronik. <br /> <br />Kuasa Hukum menilai tidak adanya sanggahan Jaksa soal ini dalam repliknya, berarti Jaksa mengetahui dan menyetujui hal tersebut. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376760/kuasa-hukum-tidak-ada-kesepakatan-antara-arif-rachman-arifin-dengan-ferdy-sambo

Buy Now on CodeCanyon