JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin menjalani sidang dupik sebagai pembelaan terakhir terdakwa sebelum vonis. <br /> <br />Dalam dupliknya, Kuasa Hukum Arif menyebut tindakan kliennya tidak melanggar Undang-Undang ITE, karena hanya mengatur pidana berbasis komputer, bukan tindakan fisik terhadap alat elektronik. <br /> <br />Kuasa Hukum menilai tidak adanya sanggahan Jaksa soal ini dalam repliknya, berarti Jaksa mengetahui dan menyetujui hal tersebut. <br /> <br />Dalam pembacaan pembelaan, Tim Penasihat Hukum menyatakan bawha Arif Rachman Arifin telah melaporkan temuannya di rekaman CCTV Kompleks Duren Tiga, namun tidak mendapat dukungan yang dibutuhkannya dari Hendra Kurniawan. <br /> <br />Situasi ini membuat Arif, tidak punya pilihan selain mematuhi perintah Ferdy Sambo, untuk menghapus rekaman CCTV. <br /> <br />Lalu dalam sidang Duplik, pembelaan terakhir menanggapi Replik Jaksa, Kuasa Hukum terdakwa kasus perintangan penyidikan Arif Rachman Arifin, kembali mengklaim bahwa unsur kesalahan kliennya tidak terpenuhi. <br /> <br />Pasalnya, berdasarkan kesaksian dan sejumlah bukti, terdakwa Arif Rachman Arifin telah melaporkan kepada atasan dan penyidik, tentang keberadaan salinan rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga. <br /> <br />Yang mana hal ini menjadi salah satu bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. <br /> <br />Dalam pembelaan Arif Rachman Arifin, Penasihat Hukum menyebut bahwa berdasar fakta hukum, tidak ada kesamaan niat terdakwa berdasarkan alat bukti dan keterangan Ahli. <br /> <br />Tidak ada kesepakatan antara Ferdy Sambo sebagai pemberi perintah dengan terdakwa sebagai yang melaksanakan perintah. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376764/bahas-duplik-kuasa-hukum-arif-rachman-jaksa-akui-tak-ada-pelanggaran-uu-ite
