JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pembelaan terakhirnya, Kuasa Hukum terdakwa Arif Rachman Arifin menyebut kepatuhan kliennya terhadap atasan sangat tinggi. <br /> <br />Tindakan Arif Rachman yang menyetujui ide terdakwa Baiquni Wibowo untuk menyalin rekaman CCTV disebut dapat dinilai sebagai bentuk penolakan perintah atasan. <br /> <br />Penasihat Hukum Arif Rachman Arifin, dalam Duplik, membacakan bahwa terdakwa Arif bersama Baiquni memiliki itikad baik dengan melakukan "back up" isi DVR CCTV. <br /> <br />Menurut Penasihat Hukum, alasan ini cukup untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan. <br /> <br />Sebagai penutup Duplik, Kuasa Hukum Arif meminta Majelis Hakim membebaskan Arif dari segala tuntutan dan melepaskannya dari tahanan. <br /> <br />Kuasa Hukum Arif menilai seluruh dakwaan Jaksa tidak terbukti dan tidak sah karena Arif berada dalam daya paksa dari atasannya. <br /> <br />Selain itu, Penasihat Hukum terdakwa Arif Rachman Arifin memaparkan bahwa Undang-Undang ITE hanya mengatur tindakan tindakan berdasarkan Computer-based Crime, atau yang berada di dalam jaringan computer. <br /> <br />Namun tidak mengatur pada fisik yang berkaitan pada elektronik. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376784/bahas-soal-tingkat-kepatuhan-pengacara-arif-rachman-arifin-sangat-tinggi