Surprise Me!

Apa Motif Arif Rachman & Baiquni Wibowo Ketika Hendak Melakukan 'Back Up' CCTV Duren Tiga?

2023-02-09 13 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Hukum Arif Rachman Arifin, dalam Duplik, membacakan bahwa terdakwa Arif bersama Baiquni memiliki itikad baik dengan melakukan "back up" isi DVR CCTV. <br /> <br />Menurut Penasihat Hukum, alasan ini cukup untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan. <br /> <br />Selanjutnya, dalam pembelaan terakhirnya, Kuasa Hukum terdakwa Arif Rachman Arifin menyebut kepatuhan kliennya terhadap atasan sangat tinggi. <br /> <br />Tindakan Arif Rachman yang menyetujui ide terdakwa Baiquni Wibowo untuk menyalin rekaman CCTV disebut dapat dinilai sebagai bentuk penolakan perintah atasan. <br /> <br />Sebagai penutup Duplik, Kuasa Hukum Arif meminta Majelis Hakim membebaskan Arif dari segala tuntutan dan melepaskannya dari tahanan. <br /> <br />Kuasa Hukum Arif menilai seluruh dakwaan Jaksa tidak terbukti dan tidak sah karena Arif berada dalam daya paksa dari atasannya. <br /> <br />Ya, terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin menjalani sidang Duplik sebagai pembelaan terakhir terdakwa sebelum vonis. <br /> <br />Dalam dupliknya, Kuasa Hukum Arif menyebut tindakan kliennya tidak melanggar Undang-Undang ITE, karena hanya mengatur pidana berbasis komputer, bukan tindakan fisik terhadap alat elektronik. <br /> <br />Kuasa Hukum menilai tidak adanya sanggahan Jaksa soal ini dalam repliknya, berarti Jaksa mengetahui dan menyetujui hal tersebut. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376794/apa-motif-arif-rachman-baiquni-wibowo-ketika-hendak-melakukan-back-up-cctv-duren-tiga

Buy Now on CodeCanyon