JAKARTA ,KOMPAS.TV - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. <br /> <br />Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, memahami bahwa perkara Teddy Minahasa merupakan hal yang sensitif. <br /> <br />"Kita bisa memahami bahwa ini adalah perkara yang sensitif, yaitu perkara narkoba, sudah tentu tekanan publiknya sangat besar," ujar Hotman Paris seusai persidangan di PN Jakbar, Kamis (9/2/2023). <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376848/hotman-paris-hormati-putusan-hakim-tolak-eksepsi-teddy-minahasa-kalau-dikabulkan-bisa-gaduh
