JAKARTA, KOMPAS.TV - Ratusan buruh berdemo di depan Gedung DPR, Senayan Jakarta awal pekan ini, Senin (6/02). <br /> <br />Demonstrasi buruh dilakukan agar anggota dewan tidak mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja alias Perppu Ciptaker menjadi undang-undang. <br /> <br />Perppu Ciptaker dibuat di ujung tahun 2022, oleh pemerintahan Joko Widodo. <br /> <br />Argumentasinya, untuk mengisi kekosongan aturan hukum setelah diputus Mahkamah Konstitusi pada 2022 untuk diperbaiki. <br /> <br />Kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Perppu segera disahkan menjadi undang-undang setelah komunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR. <br /> <br />Soal Perppu Ciptaker, Litbang Kompas menggelar jajak pendapat pada Januari 2023. <br /> <br />Baca Juga Soroti Usulan Biaya Haji Rp 69 Juta, Komisi VIII DPR: Itu Memberatkan Jemaah Haji! di https://www.kompas.tv/article/376922/soroti-usulan-biaya-haji-rp-69-juta-komisi-viii-dpr-itu-memberatkan-jemaah-haji <br /> <br />Apakah publik yakin, Perppu Ciptaker mewakili aspirasi masyarakat. <br /> <br />Hasilnya, 60,5 persen menjawab tidak mewakili, 30,5 persen mewakili dan 8,9 persen tidak tahu. <br /> <br />Guru Besar Hukum Bisnis UGM, Nindyo Pramono mengatakan bahwa presiden memiliki wewenang untuk menerbitkan Perppu jika situasi negara ada alasan keadaan kegentingan memaksa. <br /> <br />Perppu Nomor 2 Tahun 2022 diteken Presiden Joko Widodo pada Desember 2022, untuk menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Hingga mendekati janji disahkan sebagai undang-undang, substansi Perppu Ciptaker masih menuai perdebatan di masyarakat. <br /> <br />Di antaranya terkait upah minimum, pekerjaan alih daya atau outsourcing, hingga pesangon. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376927/bahas-tuntas-polemik-perppu-cipta-kerja-dan-iklim-investasi-di-indonesia-berikut-selengkapnya