JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka dan memulihkan nama baik Mahasiswa Universitas Indonesia terkait kasus kecelakaan dengan purnawirawan Polri di kawasan Srengseng Sawah. <br /> <br />Surat pencabutan status tersangka hasya dan pemulihan nama baiknya disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. <br /> <br />Baca Juga Polisi Rekonstruksi Tabrakan Mahasiswa UI, Kuasa Hukum Hasya: Padahal Laporannya Sudah Dihentikan di https://www.kompas.tv/article/374832/polisi-rekonstruksi-tabrakan-mahasiswa-ui-kuasa-hukum-hasya-padahal-laporannya-sudah-dihentikan <br /> <br />Keluarga Hasya mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang mencabut status tersangka Hasya dan memulihkan nama baiknya. <br /> <br />Sebelumnya, Hasya tewas diduga karena ditabrak oleh AKBP purnawirawan Eko Setia Budi Wahono pada Oktober 2022. <br /> <br />Dari pengusutan yang dilakukan polisi, Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai mengendarai sepeda motor hingga menyebabkan Hasya meninggal dunia. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/377346/polisi-cabut-status-tersangka-mahasiswa-ui-yang-tewas-akibat-kecelakaan-dengan-akbp-purn-eko