JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Richard Eliezer pada 15 Februari nanti. <br /> <br />Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Jaksa menyakini Eliezer terlibat dalam pembunuhan berencana dan menembak langsung Yosua. <br /> <br />Saat menyampaikan nota pembelaannya atau pleidoi, Richard Eliezer membacakan sejumlah poin salah satunya merasa diperalat oleh Ferdy Sambo. <br /> <br />Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyayangkan tuntutan jaksa pada kliennya. <br /> <br />Baca Juga Babak Akhir Kasus Pembunuhan Yosua, PN Jaksel Bersiap Jelang Vonis Sambo dan PC Besok! di https://www.kompas.tv/article/377580/babak-akhir-kasus-pembunuhan-yosua-pn-jaksel-bersiap-jelang-vonis-sambo-dan-pc-besok <br /> <br />Harusnya keberanian Eliezer menjadi Justice Collaborator dijadikan momentum penegakan hukum yang berkeadilan. <br /> <br />Dukungan untuk Eliezer datang dari Aliansi Akademisi Indonesia yang mengirimkan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke PN Jakarta Selatan. <br /> <br />Aliansi menyebut Eliezer berperan membuka kasus ini. <br /> <br />Selain itu, terungkap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Ferdy Sambo. <br /> <br />Mulai Senin 13 Februari sampai Rabu 15 Februari, publik akan melihat bagaimana Majelis Hakim menjatuhkan vonis buat kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/377581/publik-akan-saksikan-vonis-eliezer-akan-jadi-momentum-penegakkan-hukum
