JAKARTA, KOMPAS.TV - Senin 13 Februari 2023 menjadi babak akhir kasus pembunuhan berencana Yosua. <br /> <br />Dua terdakwa pembunuhan berencana Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis. <br /> <br />Sebelumnya, Jaksa menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. <br /> <br />Sambo dinilai merencanakan Pembunuhan Yosua dan ikut membunuh Yosua. <br /> <br />"Terdakwa Ferdy Sambo menembak sehingga penembakan yang dilakukan Sambo diduga terlebih dahulu menembak Sambo, lalu menembak dinding," ujar Jaksa Paris Manalu. <br /> <br />Sementara Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Saksikan Langsung Sidang Vonis Sambo, Orang Tua Yosua Minta Kursi Paling Depan di Ruang Sidang! di https://www.kompas.tv/article/377789/saksikan-langsung-sidang-vonis-sambo-orang-tua-yosua-minta-kursi-paling-depan-di-ruang-sidang <br /> <br />Jaksa menilai Putri secara sadar ikut skenario Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. <br /> <br />Tuntutan hukuman Putri Candrawathi jauh lebih ringan dibanding terdakwa Richard Eliezer. <br /> <br />Jaksa menuntut Eliezer hukuman 12 tahun penjara. <br /> <br />Meski bertatus Justice Collaborator atau penguak fakta namun Jaksa menilai tak ada alasan pembenar atas perbuatan Eliezer yang sudah menghabisi nyawa Yosua. <br /> <br />"Terlihat ada hubungan kerjasama Ferdy Sambo, Putri Ricky Kuat, niat menghilangkan korban Yosua mensrea, yang dapat menghapus unsur kesalahan dan pertanggung jawaban pidana," ujar Jaksa Paris Manalu. <br /> <br />Kini semua mata menanti vonis yang bakal dijatuhkan hakim kepada para terdakwa. <br /> <br />Vonis hakim diharapkan mampu memenuhi rasa keadilan dan sesuai fakta yang di persidangan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/377791/jpu-menilai-sambo-dan-putri-candrawathi-sadar-rencanakan-pembunuhan-brigadir-yosua
