JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pembacaan pertimbangan putusan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menegaskan tidak ada bukti pendukung yang valid, yang mengarah pada kejadian pelecehan atau kekerasan seksual. <br /> <br />Hakim menyebut, dalam relasi kuasa, posisi Putri sebagai istri Kadiv Propam dan berlatar belakang pendidikan sebagai dokter, lebih tinggi dari Yosua yang seorang ajudan, dan lulusan SLTA. <br /> <br />Selain itu, Hakim menilai tidak ada fakta Putri mengalami gangguan pasca trauma akibat pelecehan. <br /> <br />Baca Juga Momen Hakim Berhenti Sejenak Bacakan Pertimbangan Vonis Sambo untuk Dengarkan Azan Zuhur di https://www.kompas.tv/article/377928/momen-hakim-berhenti-sejenak-bacakan-pertimbangan-vonis-sambo-untuk-dengarkan-azan-zuhur <br /> <br />Majelis Hakim merinci poin-poin kejanggalan atas klaim dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kepada korban Brigadir Yosua. <br /> <br />Pasalnya, Putri Candrawathi yang sempat berbicara empat mata dengan Yosua Hutabarat di Magelang, usai kejadian kekerasan seksual yang dituduhkan Putri, dinilai hakim tidak masuk akal. <br /> <br />Hasil poligraf atau uji kebohongan terdakwa Putri Candrawathi tentang kejadian kekerasan seksual yang terindikasi bohong, juga jadi pertimbangan Hakim. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/377941/hakim-beberkan-kejanggalan-soal-pelecehan-seksual-putri-dalam-pertimbangan-vonis-sambo
