JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo berdiri dari kursi panasnya di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan saat Majelis Hakim membacakan vonis untuk Ferdy Sambo. <br /> <br />Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat pada 13 Februari 2023. <br /> <br />Baca Juga Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/378006/ferdy-sambo-divonis-mati-hakim-terbukti-melakukan-pembunuhan-berencana-terhadap-brigadir-j <br /> <br />Hakim beralasan bahwa perbuatan Sambo mencoreng institusi Polri serta menyeret sejumlah anggota Polri. <br /> <br />Hakim juga menilai bahwa Ferdy Sambo tidak meminta maaf. Hakim menilai tak ada hal yang meringankan Sambo. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378012/momen-sambo-berdiri-dengarkan-vonis-hukuman-mati-dari-hakim
