JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat membacakan pertimbangan vonis, Hakim Wahyu Iman Santoso mengungkapkan bahwa Sambo memiliki cukup waktu untuk mengurungkan niatnya untuk membunuh Yosua Hutabarat. <br /> <br />Hakim pun mengungkapkan bahwa hal yang dilakukan Sambo telah masuk ke dalam pembunuhan berencana. <br /> <br />Baca Juga Hal yang Memberatkan Sambo, Hakim: Telah Mencoreng Institusi Polri di https://www.kompas.tv/article/378050/hal-yang-memberatkan-sambo-hakim-telah-mencoreng-institusi-polri <br /> <br />Hakim Akhirnya memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Hakim Wahyu Iman Santoso menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini. <br /> <br />"Divonis mati!" ujar Hakim Wahyu Iman Santoso. <br /> <br />Hal ini disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378070/soroti-jeda-waktu-ke-rumah-saguling-hakim-terdakwa-ferdy-sambo-punya-waktu-untuk