KEDIRI, KOMPAS.TV - Y-M dan N-A, pasangan suami istri ini, ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota. Pelaku curanmor ini ditangkap, bersama seorang rekannya, yang bertugas sebagai penadah barang curian. <br /> <br />Menurut petugas, pasangan suami istri asal Nganjuk itu telah beraksi di 30 TKP, sejak agustus 2022. Selama beraksi, mereka mengincar kendaraan yang tidak dikunci ganda, dan terparkir di tempat umum. <br /> <br />Oleh N-A motor curian itu didorong ke tempat lain, sebelum akhirnya oleh sang suami didorong dari belakang, menggunakan kendaraan lainnya. Hasil curian tersebut, oleh keduanya dijual ke A-A seorang penadah asal kabupaten Tuban. <br /> <br />Dari tangkapan tersebut, polisi menyita 16 sepeda motor hasil kejahatan, yang belum sempat dijual. Kepada petugas ,pasutri itu nekat mencuri, untuk membayar hutang-hutangnya. <br /> <br />Kasus ini kini tengah dikembangkan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota. Pasangan suami istri tersebut terancam dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman 7 tahun penjara. <br /> <br />#kediri #curanmor #pencurianmotor #kriminal #nganjuk #polisi #beritakediri <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378082/kompak-pasangan-suami-istri-ini-curi-motor-di-30-tkp