JAKARTA, KOMPAS.TV - Nafas berat terlihat diambil oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat pembacaan putusan hakim di PN Jakarta Selatan. <br /> <br />Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Hakim Menilai Putri Kehendaki Sekaligus Ketahui Pembunuhan Brigadir Yosua! di https://www.kompas.tv/article/378135/hakim-menilai-putri-kehendaki-sekaligus-ketahui-pembunuhan-brigadir-yosua <br /> <br />Sementara itu, Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat pada 13 Februari 2023. <br /> <br />Hakim beralasan bahwa perbuatan Sambo mencoreng institusi Polri serta menyeret sejumlah anggota Polri. <br /> <br />Hakim juga menilai bahwa Ferdy Sambo tidak meminta maaf. Hakim menilai tak ada hal yang meringankan Sambo. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378140/nafas-berat-putri-candrawathi-dengar-vonis-hakim-20-tahun-penjara-di-kasus-pembunuhan-yosua
