KOMPAS.TV Apa itu banding? <br /> <br />Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), banding adalah pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa naik apel. <br /> <br />Tidak semua putusan pengadilan dapat diajukan banding ke Pengadilan tinggi. <br /> <br />Melansir Kompas.com, Menurut Pasal 67 KUHAP , terdakwa atau penuntut umum tidak bisa mengajukan banding terhadap hal berikut: <br /> <br /> Putusan bebas Putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum Putusan pengadilan dalam acara cepatBerdasarkan Pasal 233 ayat (2) KUHAP, pengajuan banding dapat diterima 7 hari setelah putusan pengadilan atau vonis. <br /> <br />Jika dalam kurun waktu 7 hari setelah vonis terdakwa atau penuntut umum tidak mengajukan banding, maka dianggap telah menerima putusan. <br /> <br />Maka dengan demikian, putusan dianggap sudah berkekuatan hukum tetap, serta dapat segera dieksekusi atau dijalankan. <br /> <br />Baca Juga Detik-detik Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Susul Hukuman Mati Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/article/378143/detik-detik-putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara-susul-hukuman-mati-ferdy-sambo <br /> <br />Editor Video & Grafis: Dimas WPS <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378164/ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati-bisakah-seorang-terdakwa-mengajukan-banding
