JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu Yosua mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. <br /> <br />"Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim karena telah menegakkan hukum seadil-adilnya" ujar Ibu Yosua. <br /> <br />Sebelumnya, Majelis Hakim membacakan vonis kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini (13/02/2023). <br /> <br />Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun untuk Putri Candrawathi. <br /> <br />"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana, 20 tahun!" ujar Majelis Hakim. <br /> <br />Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). <br /> <br />Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). <br /> <br />Baca Juga Momen Vonis Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J Tunjukan Foto Anaknya ke Istri Sambo di https://www.kompas.tv/article/378166/momen-vonis-putri-candrawathi-ibu-brigadir-j-tunjukan-foto-anaknya-ke-istri-sambo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378170/putri-divonis-20-tahun-penjara-ibu-yosua-kami-telah-menerima-penegakan-hukum-seadil-adilnya