JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu Yosua mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. <br /> <br />Ibu Yosua juga mengatakan, jangan ada lagi kasus-kasus yang sama seperti anaknya, yang dibunuh secara keji. <br /> <br />Sebelumnya, Majelis Hakim membacakan vonis kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini (13/02/2023). <br /> <br />Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun untuk Putri Candrawathi. <br /> <br />"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana, 20 tahun!" ujar Majelis Hakim. <br /> <br />Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). <br /> <br />Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). <br /> <br />Baca Juga Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Yosua: Kami Telah Menerima Penegakan Hukum Seadil-Adilnya! di https://www.kompas.tv/article/378170/putri-divonis-20-tahun-penjara-ibu-yosua-kami-telah-menerima-penegakan-hukum-seadil-adilnya <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378178/putri-divonis-20-tahun-pesan-ibu-yosua-jangan-ada-lagi-yosua-lain-yang-terbunuh-secara-keji