JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menyimpulkan Putri Candrawathi terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Saguling. <br /> <br />Dan telah diputuskan juga hukumuan 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi. <br /> <br />Baca Juga Penonton di PN Jaksel Bersorak saat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/378184/penonton-di-pn-jaksel-bersorak-saat-putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara <br /> <br />Usai dijatuhkan vonis, respons pendukung Yosua di PN Jaksel sangat positif. <br /> <br />Para pendukung Yosua bersorak saat majelis hakim membacakan vonis pada Putri. <br /> <br />Pihak keluarga juga bersyukur atas penantian berbulan-bulan atas kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Yosua. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378196/pendukung-yosua-beri-respons-positif-pada-vonis-20-tahun-penjara-putri-candrawathi