JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, timnya tidak berharap banyak pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Karena menurutnya, dari awal hakim sudah berasumsi sendiri. Mulai dari pertanyaan pada saksi dan Putri. Arman meyakini hakim telah menyimpulkan. <br /> <br />Baca Juga Penonton di PN Jaksel Bersorak saat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/378184/penonton-di-pn-jaksel-bersorak-saat-putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara <br /> <br />Selanjutnya tim kuasa hukum Sambo dan Putri akan mempelajari pertimbangan majelis hakim. <br /> <br />Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penajara. <br /> <br />Hukuman tersebut jauh lebih berat dari tuntutan hakim. Saat itu, JPU menuntut Sambo dipenjara seumur hidup dan Putri hanya 8 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378198/tanggapi-vonis-sambo-dan-putri-arman-hanis-dari-awal-hakim-sudah-berasumsi-sendiri