JAKARTA, KOMPAS TV - Majelis hakim sampaikan hal-hal yang memberatkan dalam vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan hakim sebelum inti vonis yang dijatuhkan pada istri Ferdy Sambo tersebut. <br /> <br />Satu hal yang menjadi pemberat hukuman Putri adalah tidak terus terang dan berbelit sepanjang proses persidangan. <br /> <br />Baca Juga Detik-detik Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Susul Hukuman Mati Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/article/378143/detik-detik-putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara-susul-hukuman-mati-ferdy-sambo <br /> <br />"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan berbelit-belit, juga tidak mengakui kesalahannya, justru memposisikan diri sebagai korban," ucap hakim. <br /> <br />Selan itu, perbuatan Putri juga dinilai telah memutus masa depan banyak anggota kepolisian. <br /> <br />"Perbuatan terdakwa telah berdampak menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materil maupun moril, memutuskan masa depan banyak anggota kepolisian," lanjut hakim. <br /> <br />Majelis hakim jatuhkan vonis atau putusan hukuman 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). <br /> <br />Hukuman atau vonis lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378197/hakim-ungkap-6-hal-yang-memberatkan-hukuman-putri-hingga-divonis-20-tahun-penjara