KOMPAS.TV - Dalam pembacaan pertimbangan Hakim mengatakan, tidak ada bukti pendukung yang valid yang mengarah pada kejadian pelecehan atau kekerasan seksual. <br /> <br />Hakim menyebut, dalam relasi kuasa posisi Putri sebagai istri kadiv propam dan berlatar belakang pendidikan sebagai dokter lebih tinggi dari Yosua yang seorang ajudan dan lulusan SLTA. <br /> <br />Baca Juga Tanggapi Vonis Sambo dan Putri, Arman Hanis: Dari Awal Hakim Sudah Berasumsi Sendiri di https://www.kompas.tv/article/378198/tanggapi-vonis-sambo-dan-putri-arman-hanis-dari-awal-hakim-sudah-berasumsi-sendiri <br /> <br />Selain itu, hakim menilai tidak ada fakta Putri mengalami gangguan pasca trauma akibat pelecehan. <br /> <br />Hakim menyebut, pelecehan seksual pada Putri dibisa diteriam dan tidak logis. <br /> <br />Majelis hakim merinci poin poin kejanggalan atas klaim dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri candrawathi kepada korban Brigadir Yosua. <br /> <br />Pasalnya, Putri Candrawathi yang sempat berbicara empat mata dengan Yosua Hutabarat di Magelang usai kejadian kekerasan seksual yang dituduhkan Putri dinilai hakim tidak masuk akal. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378204/hakim-sebut-kasus-pelecehan-seksual-pada-putri-candrawathi-tidak-logis