JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. <br /> <br />"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana, 20 tahun!" ujar Majelis Hakim. <br /> <br />Baca Juga Pengemudi Fortuner Senopati Dimunculkan dan Minta Maaf: Saya Terpancing Emosi di https://www.kompas.tv/article/378207/pengemudi-fortuner-senopati-dimunculkan-dan-minta-maaf-saya-terpancing-emosi <br /> <br />Putri Candrawathi dinilai ikut merencanakan pembunuhan Yosua, dan tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. <br /> <br />Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). <br /> <br />Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). <br /> <br />Baca Juga Tantang PSM Makassar, Persib Bandung Bertekad Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan! di https://www.kompas.tv/article/378213/tantang-psm-makassar-persib-bandung-bertekad-perpanjang-rekor-tak-terkalahkan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378215/istri-ferdy-sambo-putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara-atas-pembunuhan-brigadir-yosua
