JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. <br /> <br />Hal ini disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. <br /> <br />Baca Juga Kebakaran Hanguskan Rumah Makan dan Ruko di Tarakan, Diduga Api Berasal dari Ledakan Tabung Gas di https://www.kompas.tv/article/378227/kebakaran-hanguskan-rumah-makan-dan-ruko-di-tarakan-diduga-api-berasal-dari-ledakan-tabung-gas <br /> <br />Selain terbukti merencanakan pembunuhan, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan efek rusak terhadap institusi polri. <br /> <br />Sedangkan untuk Putri Candrawathi, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. <br /> <br />Putri Candrawathi dinilai ikut merencanakan pembunuhan Yosua, dan tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. <br /> <br />Baca Juga Polres Jakarta Selatan Periksa Pengemudi Fortuner Arogan di Senopati, Replika Senpi Disita! di https://www.kompas.tv/article/378225/polres-jakarta-selatan-periksa-pengemudi-fortuner-arogan-di-senopati-replika-senpi-disita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378229/soal-vonis-mati-sambo-dan-20-tahun-penjara-putri-begini-kata-pakar-hukum-pidana