JAKARTA, KOMPAS.TV - Atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Menko Polhukam, Mahfud MD, menilai putusan vonis majelis hakim sudah tepat. <br /> <br />Mahfud menyatakan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi sudah tepat. <br /> <br />Baca Juga Soal Motif Pembunuhan Yosua, Hakim: Putri Candrawathi Sakit Hati dengan Perbuatan Yosua di https://www.kompas.tv/article/378218/soal-motif-pembunuhan-yosua-hakim-putri-candrawathi-sakit-hati-dengan-perbuatan-yosua <br /> <br />Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa pembunuhan berencana Yosua, Ferdy Sambo. <br /> <br />Selain terbukti merencanakan pembunuhan, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan efek rusak terhadap institusi polri. <br /> <br />Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. <br /> <br />Baca Juga Kebakaran Hanguskan Rumah Makan dan Ruko di Tarakan, Diduga Api Berasal dari Ledakan Tabung Gas di https://www.kompas.tv/article/378227/kebakaran-hanguskan-rumah-makan-dan-ruko-di-tarakan-diduga-api-berasal-dari-ledakan-tabung-gas <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378231/vonis-mati-ferdy-sambo-dan-20-tahun-putri-candrawathi-mahfud-md-sudah-tepat