JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa pembunuhan berencana Yosua, Ferdy Sambo. <br /> <br />"Divonis mati!" ujar Hakim Wahyu Iman Santoso. <br /> <br />Baca Juga Masih Dilanda Banjir, Anggota Brimob Bantu Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Makassar di https://www.kompas.tv/article/378224/masih-dilanda-banjir-anggota-brimob-bantu-evakuasi-warga-terjebak-banjir-di-makassar <br /> <br />Hal ini disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. <br /> <br />Selain terbukti merencanakan pembunuhan, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan efek rusak terhadap institusi polri. <br /> <br />Hakim Wahyu Iman Santoso menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini. <br /> <br />Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup 2023. <br /> <br />Baca Juga Kebakaran Hanguskan Rumah Makan dan Ruko di Tarakan, Diduga Api Berasal dari Ledakan Tabung Gas di https://www.kompas.tv/article/378227/kebakaran-hanguskan-rumah-makan-dan-ruko-di-tarakan-diduga-api-berasal-dari-ledakan-tabung-gas <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378232/sambo-divonis-hukuman-mati-hakim-tidak-ada-hal-yang-meringankan-ferdy-sambo