JAKARTA, KOMPAS.TV Menko Polhukam Mahfud MD menilai vonis mati yang diberikan kepada terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Yosua sudahlah tepat. <br /> <br />Mahfud mengatakan hukuman mati ini tidak bisa dikurangi karena berdasar fakta tidak ada satupun yang meringankan. <br /> <br />"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat, karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati,"ujar Mahfud saat ditemui pada Senin (13/2/2023) <br /> <br />Baca Juga Hakim Bacakan Deretan Saksi dan Ahli dalam Sidang Vonis Ferdy Sambo! di https://www.kompas.tv/article/377836/hakim-bacakan-deretan-saksi-dan-ahli-dalam-sidang-vonis-ferdy-sambo <br /> <br />Mahfud juga mengatakan vonis 20 tahun untuk Putri Candrawathi merupakan hal yang wajar. <br /> <br />Mahfud menyebut hal tersebut lantaran Putri terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />"Menurut saya sejak awal dakwaan jaksa memang menimbulkan polemik, karena Putri kan didakwa Pasal 340 juga dengan Pasal 55 ayat 1 pembunuhan berencana sebagai peserta, sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, wajar 20 tahun,"ujar Mahfud. <br /> <br />Video Editor: Lintang Amiluhur <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378264/mahfud-md-sebut-vonis-untuk-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-sudah-tepat