JAKARTA, KOMPAS.TV Menko Polhukam Mahfud MD bicara mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan dan hukuman pidana mati untuk Sambo <br /> <br />"Ya bisa kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup, Kan itu UU yang baru,"ujar Mahfud saat ditemui pada Senin (13/2/2023) <br /> <br />Aturan dalam KUHP baru ini resmi berlaku pada 2026. Sedangkan Sambo divonis pada 14 Januari 2023. <br /> <br />Baca Juga Mahfud MD Soal Vonis Eliezer: Tanpa Dia, Kasus Pembunuhan Yosua akan Jadi 'Dark Number' di https://www.kompas.tv/article/378272/mahfud-md-soal-vonis-eliezer-tanpa-dia-kasus-pembunuhan-yosua-akan-jadi-dark-number <br /> <br />"kalau dalam UU itu, jika seseorang dalam proses hukum, lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia mungkin akan menerima, kecuali mau diperdebatkan,"ujar Mahfud. <br /> <br />Mahfud juga jelaskan bahwa hal ini bisa jadi debat baru lagi. Namun menurutnya keadilan publik sudah diberikan oleh hakim. <br /> <br />"Menurut saya keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani, dan kita dorong terus, jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita,"ujar Mahfud. <br /> <br />Video Editor: Lintang Amiluhur <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378292/mahfud-md-bicara-soal-kuhp-baru-dan-vonis-mati-ferdy-sambo
