JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah sebelumnya kemarin (13/02) Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan juga Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, hari ini (14/02) mantan ajudan dan sopir Sambo, Kuat Maruf akan menjalani vonis. <br /> <br />Sidang hari ini dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Kuat Ma'ruf jadi terdakwa pertama yang akan menghadapi vonis hakim, dan nanti akan dilanjut dengan terdakwa Ricky Rizal. <br /> <br />Baca Juga Sebelum Jatuhkan Vonis, Hakim Yakini Sambo Menembak Yosua dengan Senjata Api Jenis Glock-17 di https://www.kompas.tv/article/378306/sebelum-jatuhkan-vonis-hakim-yakini-sambo-menembak-yosua-dengan-senjata-api-jenis-glock-17 <br /> <br />Sebelumnya ia sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 8 tahun penjara karena dianggap turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. <br /> <br />Pembelaan Kuat sebelumnya juga ditolak Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378308/tiba-di-ruang-sidang-kuat-maruf-siap-hadapi-vonis-hakim