JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf. <br /> <br />Hakim menolak nota pembelaan Kuat, dan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, dan harus dipidana. <br /> <br />Hakim menyebut sikap terdakwa yang tidak sopan, berbelit-belit, serta tak berterus terang di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan sebagai hal yang memberatkan. <br /> <br />Meski demikian, Hakim mempertimbangkan tanggungan terdakwa Kuat Ma'ruf sebagai hal yang meringankan. <br /> <br />Ibunda Yosua Hutabarat , Rosti Simanjuntak, merasa lega dan mengapresiasi vonis 15 tahun penjara bagi terdakwa Kuat Maruf. <br /> <br />Rosti bilang Kuat terbukti berperan dalam pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. <br /> <br />Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, Kuat Ma'ruf mempengaruhi Putri Candrawathi, untuk melaporkan Yosua pada Ferdy Sambo. <br /> <br />Kuat mengatakan Yosua adalah duri dalam daging dalam rumah tangga majikannya itu. <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378353/salah-satu-poin-memberatkan-kuat-ma-ruf-tidak-memperlihatkan-rasa-penyesalan-atas-perbuatan