JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum pembacaan vonis pada terdakwa Kuat Maruf, Hakim membacakan sejumlah pertimbangan, salah satunya yakni sesuai fakta persidangan, bahwa benar terjadi keributan antara terdakwa Kuat dengan Yosua di Magelang. <br /> <br />Yang membuat terdakwa meminta Putri Candwathi untuk melapor ke Sambo, agar tidak ada duri dalam rumah tangga. <br /> <br />Usai keributan di Magelang, Hakim menyimpulkan Kuat Ma'ruf disuruh Putri Candrawathi ikut ke Jakarta. <br /> <br />Baca Juga Ekspresi Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara: Sempat Tertunduk di Depan Penasihat Hukum di https://www.kompas.tv/article/378360/ekspresi-kuat-maruf-usai-divonis-15-tahun-penjara-sempat-tertunduk-di-depan-penasihat-hukum <br /> <br />Dia berangkat semobil dengan Ricky Rizal yang sebenarnya bertugas mengurus rumah Ferdy Sambo di Magelang. <br /> <br />Kuat juga membawa pisau dapur untuk berjaga-jaga bila kembali terjadi keributan. <br /> <br />Dalam rangkaian kejadian tersebut, Hakim menyebut bahwa Kuat Maruf sebenarnya memiiki ruang waktu yang cukup untuk mencegah terjadinya pembunuhan berencana Brigadir Yosua. <br /> <br />Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh Kuat Maruf. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378375/hakim-yakini-keterlibatan-kuat-maruf-dalam-pembunuhan-berencana-brigadir-yosua
