JAKARTA, KOMPAS.TV - Orang tua Brigadir Yosua hadir langsung di sidang vonis untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). <br /> <br />Samuel Hutabarat selaku ayah Brigadir Yosua berharap hakim menjatuhi kedua terdakwa sesuai Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. <br /> <br />"Kami berharap diterapkan juga Pasal 340 ke semua terdakwa. Jadi kita berharap Pasal 340 diterapkan," katanya. <br /> <br />Baca Juga Tok! Hakim Vonis Kuat Maruf 15 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/378347/tok-hakim-vonis-kuat-ma-ruf-15-tahun-penjara <br /> <br />Diberitakan sebelumnya, hakim telah menjatuhi hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf. <br /> <br />Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. <br /> <br />Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378368/orang-tua-brigadir-yosua-harap-kuat-ma-ruf-dan-ricky-rizal-dijatuhi-vonis-pasal-pembunuhan-berencana
