JAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis mati akhirnya menjadi keputusan hakim untuk Ferdy Sambo, vonis yang justru lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu pidana penjara seumur hidup. <br /> <br />Mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Majelis Hakim menyebut unsur melakukan menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan terpenuhi oleh Sambo sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP. <br /> <br />Tak hanya itu, hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan dari Ferdy Sambo. <br /> <br />Vonis mati membuat tim kuasa hukum Ferdy Sambo bereaksi. <br /> <br />Kuasa Hukum Sambo memastikan akan mempelajari vonis dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. <br /> <br />Baca Juga Hakim Sebut Kuat Maruf Bekerjasama dengan Sambo, Putri, Ricky, dan Eliezer dalam Pembunuhan Yosua di https://www.kompas.tv/article/378386/hakim-sebut-kuat-maruf-bekerjasama-dengan-sambo-putri-ricky-dan-eliezer-dalam-pembunuhan-yosua <br /> <br />Vonis mati bagi Sambo pun disambut haru oleh Keluarga Yosua Hutabarat. <br /> <br />Keluarga menilai vonis tersebut sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya. <br /> <br />Tak hanya Sambo, di hari yang sama hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi. <br /> <br />Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu pidana penjara selama 8 tahun. <br /> <br />Putri dinilai ikut merencanakan pembunuhan Yosua dan tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. <br /> <br />Vonis sudah dijatuhkan namun ini masih menjadi tahap awal karena terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, lalu bagaimana vonis akhir nantinya?. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378397/sambo-vonis-mati-dan-putri-20-tahun-penjara-hakim-sebut-tak-ada-hal-meringankan-kedua-terdakwa
