JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). <br /> <br />Adapun hal yang memberatkan terdakwa Kuat Maruf yakni berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. <br /> <br />"Sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang meberatkan dan meringakan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak sopan di persidangan. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ujar hakim anggota, Morgan Simanjuntak. <br /> <br />Baca Juga Hakim Sebut Kuat Maruf Bekerjasama dengan Sambo, Putri, Ricky, dan Eliezer dalam Pembunuhan Yosua di https://www.kompas.tv/article/378386/hakim-sebut-kuat-maruf-bekerjasama-dengan-sambo-putri-ricky-dan-eliezer-dalam-pembunuhan-yosua <br /> <br />"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu-menahu dengan perkara ini. Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan," lanjutnya. <br /> <br />Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga. <br /> <br />"Hal-hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378393/hal-memberatkan-kuat-ma-ruf-divonis-15-tahun-penjara-tidak-sopan-tidak-menyesal-dan-berbelit-belit