JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, 14 Februari 2023 Majelis Hakim membacakan vonis kepada terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf. <br /> <br />Usai sidang pembacaan vonis, Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya. <br /> <br />Baca Juga Ibu Brigadir Yosua Mengaku Lega Setelah Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara! di https://www.kompas.tv/article/378396/ibu-brigadir-yosua-mengaku-lega-setelah-kuat-maruf-divonis-15-tahun-penjara <br /> <br />Ia bersyukur karena vonis dari Majelis Hakim sesuai dengan harapan keluarga yang ingin vonis terdakwa Kuat Maruf harus lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378404/kuasa-hukum-keluarga-yosua-bersyukur-karena-vonis-kuat-maruf-lebih-berat-daripada-tuntutan-jaksa
