JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, 14 Februari 2023 Majelis Hakim membacakan vonis kepada terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf. <br /> <br />Usai sidang ditutup, Kuat Maruf mengacungkan salam metal kehadapan para jaksa saat keluar dari ruang sidang. <br /> <br />Baca Juga Alasan Putri Tak Masuk Akal, Hakim: Harusnya Putri Dengar Suara Tembakan! di https://www.kompas.tv/article/378431/alasan-putri-tak-masuk-akal-hakim-harusnya-putri-dengar-suara-tembakan <br /> <br />Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378441/kuat-maruf-acungkan-salam-metal-saat-keluar-ruang-sidang-usai-dijatuhi-vonis-15-tahun-penjara
