JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Ajudan Ferdy Sambo divonis hukuman pidana 13 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan majelis hakim pada sidang Selasa (14/2) di PN Jakarta Selatan. <br /> <br />Adapun dua hal yang dianggap memberatkan hukuman Ricky, di antaranya berbelit dan tidak jujur di persidangan. <br /> <br />Baca Juga Ricky Rizal Tolak Tembak Tapi Tetap Back-up Sambo, Hakim Yakini Ricky Punya Kehendak Bunuh Yosua di https://www.kompas.tv/article/378470/ricky-rizal-tolak-tembak-tapi-tetap-back-up-sambo-hakim-yakini-ricky-punya-kehendak-bunuh-yosua <br /> <br />"Terdakwa masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangn di persidangan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso. <br /> <br />"Mencorang nama baik isntitusi kepolisian," lanjutnya. <br /> <br />Hal yang meringankan hukuman Ricky Rizal adalah status Ricky sebagai kepala keluarga. <br /> <br />Ricky diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari. <br /> <br />"Terdakwa masih mempunyai tanggunan keluarga, diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ujar hakim. <br /> <br />Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. <br /> <br />Selain Ricky, Kuat Maruf juga dihukum lebih berat dari tuntutan. Kuat divonis hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />Terdakwa lainnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sementara itu, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378482/divonis-lebih-berat-dari-tuntutan-ini-hal-yang-memberatkan-hukuman-ricky-rizal-di-kasus-sambo