JAKARTA, KOMPAS TV - Ricky Rizal sampaikan komentar singkat usai dirinya divonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua di rumah Ferdy Sambo. <br /> <br />Ricky tegas mengatakan bahwa dirinya tak ada niat dan kehendak untuk menghabisi nyawa rekan sesama ajudan Sambo tersebut. <br /> <br />"Saya tidak pernah memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," ujar Ricky usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2). <br /> <br />Baca Juga Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Ini Hal yang Memberatkan Hukuman Ricky Rizal di Kasus Sambo di https://www.kompas.tv/article/378482/divonis-lebih-berat-dari-tuntutan-ini-hal-yang-memberatkan-hukuman-ricky-rizal-di-kasus-sambo <br /> <br />"Proses hukum selanjutnya saya serahkan ke Majelis," lanjut Ricky. <br /> <br />Tim kuasa hukum Ricky mengatakan, Ricky akan mengajukan banding atas vonis tersebut. <br /> <br />Adapun dua hal yang dianggap memberatkan hukuman Ricky, di antaranya berbelit dan tidak jujur di persidangan. <br /> <br />"Terdakwa masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangn di persidangan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso. <br /> <br />"Mencorang nama baik isntitusi kepolisian," lanjutnya. <br /> <br />Hal yang meringankan hukuman Ricky Rizal adalah status Ricky sebagai kepala keluarga. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378498/komentar-ricky-rizal-usai-divonis-13-tahun-penjara-dalam-kasus-sambo