JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud MD mengapresiasi keberanian hakim memutus pidana mati Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Yosua. <br /> <br />Soal kemungkinan status hukuman mati Sambo berubah menjadi seumur hidup, Menko Polhukam menyebut undang-undang baru berlaku jika proses hukum masih berlangsung. <br /> <br />Sementara KUHP baru berlaku 2026 mendatang. <br /> <br />Dalam putusannya, hakim menimbang Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, serta merusak barang bukti dan menyalahgunakan jabatan. <br /> <br />Dalam hukum acara pidana ada tahapan upaya hukum lanjutan terhadap putusan hakim. <br /> <br />Antara lain, upaya hukum biasa yaitu banding sesuai pasal 67 KUHAP terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan ke Pengadilan Tinggi. <br /> <br />Ada pula kasasi, dalam pasal 244 KUHAP. <br /> <br />Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan ke Mahkamah Agung. <br /> <br />Lalu upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali sesuai pasal 263 KUHAP, dapat diajukan terpidana atau ahli waris ke Mahkamah Agung. <br /> <br />Dengan alasan ada novum, bukti baru, putusan saling bertentangan, serta kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378565/menko-polhukam-mahfud-md-buka-suara-soal-kemungkinan-sambo-lepas-dari-hukuman-mati
