JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. <br /> <br />Ricky Rizal terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana. <br /> <br />Baca Juga Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua di https://www.kompas.tv/article/378606/sopir-ferdy-sambo-kuat-maruf-divonis-15-tahun-penjara-atas-pembunuhan-berencana-brigadir-yosua <br /> <br />Vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). <br /> <br />Majelis hakim menilai Ricky Rizal yang adalah ajudan Sambo, berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan. <br /> <br />Usai persidangan, Ricky Rizal menegaskan tidak pernah punya niat membunuh Yosua. <br /> <br />Melalui kuasa hukumnya, terdakwa Ricky Rizal akan mengajukan banding. <br /> <br />Baca Juga Kuat Maruf Tersenyum dan Naikkan Alis saat Disebut Hakim Ikut Perencanaan Pembunuhan Yosua di https://www.kompas.tv/article/378609/kuat-maruf-tersenyum-dan-naikkan-alis-saat-disebut-hakim-ikut-perencanaan-pembunuhan-yosua <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378611/tolak-divonis-13-tahun-penjara-oleh-majelis-hakim-ricky-rizal-akan-ajukan-banding