KOMPAS.TV - Penantian panjang publik terhadap babak akhir kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua terjawab sudah setelah empat bulan lamanya sidang bergulir. <br /> <br />Majelis Hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga divonis hukuman mati. Bahkan menurut majelis hakim tidak ada satupun hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini. <br /> <br />Terlepas dari polemik hukuman mati bersyarat yang tertera pada KUHP yang baru, kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dengan perkasa menegakkan hukum. <br /> <br />sejauh ini semua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang sudah divonis mendapatkan hukuman yang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. <br /> <br />Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup lalu dijatuhi hukuman mati. <br /> <br />Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara lalu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. <br /> <br />sedangkan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara lalu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara lalu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378651/akankah-sambo-cs-ajukan-banding-hingga-kasasi-dalam-kasus-pembunuhan-brigadir-j