JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengembang Meikarta putuskan cabut gugatan perdata yang dilayangkan kepada 18 konsumen. <br /> <br />Hari Senin (13/2) kemarin, Komisi VI DPR mencecar dan meminta pengembang Meikarta memberikan penjelasan terkait aduan masyarakat yang masih belum mendapatkan unit apartemen. <br /> <br />Dalam rapat tersebut, Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya menunjukkan surat pencabutan tuntutan kepada Komisi VI DPR. <br /> <br />Disebutkan gugatan terhadap 18 konsumen Meikarta senilai Rp 56 miliar telah dicabut pada pekan lalu, oleh PT Mahkota Sentosa Utama. <br /> <br />Sebelumnya, gugatan perdata dilayangkan pengembang Meikarta atas dasar perbuatan melawan hukum, melakukan pencemaran nama baik usai konsumen berunjuk rasa meminta pengembalian dana unit apartemen. <br /> <br />Baca Juga Usaha Evakuasi Jenazah Seorang Perempuan saat Banjir Menggenangi Kota Makassar di https://www.kompas.tv/article/378652/usaha-evakuasi-jenazah-seorang-perempuan-saat-banjir-menggenangi-kota-makassar <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378654/meikarta-cabut-gugatan-hukum-ke-konsumen-dpr-tetap-panggil-john-riady