JAKARTA, KOMPAS.TV - Inilah momen Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E bersama tim penasihat hukum berdoa jelang pembacaan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). <br /> <br />Usai tiba di ruang sidang, Bharada E menghampiri tim penasihat hukum. <br /> <br />Kemudian, mereka berkumpul dan menggelar doa bersama sebelum sidang vonis dibuka majelis hakim. <br /> <br />Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mentuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Orang Tua Richard Eliezer Ngaku Cemas Jelang Sidang Vonis Anaknya: Agak Sedikit Tegang! di https://www.kompas.tv/article/378720/orang-tua-richard-eliezer-ngaku-cemas-jelang-sidang-vonis-anaknya-agak-sedikit-tegang <br /> <br />Jaksa menilai Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua sebagai pelaku penembakan atau eksekutor. <br /> <br />Sementara itu, keempat terdakwa lainnya telah mendapat vonis hakim. <br /> <br />Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378726/momen-richard-eliezer-dan-penasihat-hukum-berdoa-bersama-jelang-pembacaan-vonis-hakim
