JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memejamkan mata hingga menghela napas ketika mendengar hakim membacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). <br /> <br />Eliezer memejamkan mata ketika hakim anggota Alimin Ribut Sujono membacakan momen dirinya berdoa sebelum menembak Yosua. <br /> <br />"Saudara berdoa berharap Ferdy Sambo mengurungkan niatnya menghilangkan nyawa korban Yosua, seharusya terdakwa mempunyai kesempatan membatalkannya tetapi tidak terdakwa lakukan," ujar hakim anggota, Alimin Ribut Sujono. <br /> <br />Baca Juga Hakim Bacakan Hasil Visum Brigadir Yosua sebagai Pertimbangan Vonis Eliezer di https://www.kompas.tv/article/378743/hakim-bacakan-hasil-visum-brigadir-yosua-sebagai-pertimbangan-vonis-eliezer <br /> <br />Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mentuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara. <br /> <br />Jaksa menilai Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua sebagai pelaku penembakan atau eksekutor. <br /> <br />Sementara itu, keempat terdakwa lainnya telah mendapat vonis hakim. <br /> <br />Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. <br /> <br /> Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378747/ekspresi-richard-eliezer-saat-dengar-hakim-bacakan-vonis-pejamkan-mata-hingga-menghela-napas