JAKARTA, KOMPAS.TV - Mendengar vonis anaknya, orang tua Richard Eliezer bersujud dan melompat-lompat sambil berpelukan. <br /> <br />Pecah tangis pun tak bisa tertahan. <br /> <br />Majelis Hakim memberikan Richard Eliezer vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hari ini (15/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). <br /> <br />Hakim juga menyebut apa saja poin memberatkan dan meringankan Eliezer atas vonisnya ini. <br /> <br />Sebelumnya, Richard Eliezer menjadi terdakwa terakhir yang akan menghadapi vonis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Sejumlah pihak berharap vonis Eliezer lebih ringan dari empat terdakwa lain. <br /> <br />Ya, Eliezer sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa. <br /> <br />Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) menyebut, sebagai Justice Collaborator atau Penguak Fakta, peran Eliezer sangat besar mengungkap skenario yang dimainkan Ferdy Sambo. <br /> <br />Sementara itu, ratusan Guru Besar dan Akademisi juga mendukung keadilan bagi Eliezer. <br /> <br />Dengan mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae, Eliezer dinilai sudah berani menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran kasus pembunuhan Yosua. <br /> <br />Kuasa Hukum Keluarga Yosua Hutabarat, mengakui peran Eliezer sebagai Penguak Fakta dan menilai dirinya layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan hukuman. <br /> <br />Namun, akan sulit bagi Eliezer untuk dibebaskan sepenuhnya dari jerat hukum. <br /> <br />Publik bertengger dan bergantung pada vonis Hakim bagi sang penguak fakta, Richard Eliezer; yang mengaku tak kuasa menolak perintah atasannya, seorang Jenderal Bintang Dua saat itu, Ferdy Sambo. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378769/momen-sujud-syukur-orang-tua-eliezer-dengar-vonis-majelis-hakim-untuk-anaknya