JAKARTA, KOMPAS.TV - Tangis terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer pecah saat hakim menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). <br /> <br />Majelis hakim menyatakan Eliezer terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana. <br /> <br />Namun, hakim mempertimbangkan status Eliezer sebagai justice collaborator sehingga layak mendapatkan keringanan hukuman. <br /> <br />Baca Juga Detik-detik Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan! di https://www.kompas.tv/article/378766/detik-detik-richard-eliezer-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-lebih-rendah-dari-tuntutan <br /> <br />Adapun hal memberatkan Bharada Eliezer yakni hukuman yang akrab dengan korabn tidak dihargai oleh terdakwa sehingga Yosua meregang nyawa. <br /> <br />Sementara itu, hal meringakan Bharada Eliezer yakni menyesali perbuatannya, masih muda dan keluarga Yosua telah memaafkan Eliezer. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378776/terharu-momen-tangis-richard-eliezer-pecah-saat-hakim-jatuhi-vonis-1-tahun-6-bulan-penjara
